INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Ngotot Bela Jokowi, Ngabalin Disemprit Ombudsman


[PORTAL-ISLAM.ID]  Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Laode Ida mengatakan, Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kepala Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin sebaiknya cuti dari jabatannya apabila mendukung pasangan calon Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden 2019 mendatang. Apalagi kalau ia hingga masuk ke dalam tim sukses.

Menurutnya, tanpa cuti sangat tak pantas alasannya yaitu Ngabalin yaitu penyelenggara negara dan ditakutkan akan menciptakan maladministrasi pelayanan publik. Ngabalin sendiri kata La Ode sudah kerap menawarkan keberpihakan pada satu pasangan calon Presiden-Wakil Presiden saja.

"Secara khusus, Pak Ngabalin sudah jadi Komisaris lalu ia sanggup KSP. Itu tak boleh ia tampil secara frontal menawarkan keberpihakannya pada satu pasangan calon Presiden," ujar La Ode Ida di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 30 Agustus 2018.

Menurutnya, penyelenggara negara sebagai pelayan publik dinilai haruslah netral. Bukan hanya Ngabalin, ia pun meminta semua penyelenggara negara yang mendukung paslon lain selain Jokowi yakni yang mendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pun diminta untuk mengajukan cuti.

"Ini teman saya. Ketika ia ngomong secara frontal keberpihakan yang begitu tegas untuk itu enggak boleh. Pelayan publik dihentikan merangkap jabatan, juga berpihak. Pelayan publik mereka yang memperoleh uang dari negara dalam menjalankan tugasnya. Enggak boleh berpihak, yang ia makan uang rakyat. Kaprikornus sadarkanlah mereka untuk kembali ke jalan yang benar," katanya.

Maka dari itu pihaknya mengingatkan Komisi Pemilihan Umum supaya sebelum mengesahkan susunan tim sukses kedua paslon untuk sanggup mengecek apakah ada di antara mereka yang merupakan penyelenggara negara atau tidak.

Jika ada dan ternyata tetap disahkan maka Ombudsman RI akan menemui KPU untuk meminta pertanggungjawaban.

Sumber: VIVA

INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel


Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2


Iklan Bawah Artikel