INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Terbit Telegram Polri Soal Agresi Massa Tagar Pendukung Capres, Ini Isinya


[PORTAL-ISLAM.ID]  Polisi Republik Indonesia menerbitkan kode kepada jajaran anggota yang menjabat sebagai eksekutif intelijen dan keamanan (dirintelkam) di Kepolisian satuan wilayah tingkat kawasan atau Kepolisian Daerah (Polda) untuk menyikapi sejumlah agresi deklarasi dalam bentuk tagar pendukung calon presiden (capres).

Arahan itu diterbitkan dalam bentuk Surat Telegram bernomor STR/1852/VIII/2018 tertanggal 30 Agustus 2018 dan ditandatangani oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polisi Republik Indonesia Komisaris Jenderal Lutfi Lubihanto.

Kepala Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, acara memberikan aspirasi dan unjuk rasa memang diatur oleh UU Nomor 9 tahun 1998. Namun dalam Pasal 6 beberapa poin harus dipedomani oleh setiap orang yang akan memberikan aspirasi.

Menurutnya, ada lima poin yang harus dipedomani oleh setiap orang yang akan memberikan aspirasi. Pertama, dalam memberikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak dan kebebasan org lain.

"Kedua, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum. Ketiga, menaati aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum. Kelima, menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Setyo pada Senin, 3 September 2018.

Jika salah satu hal tersebut tak terpenuhi, lanjut Setyo, pegawanegeri Kepolisian berhak untuk membubarkan penyampaian pendapat aspirasi.

"Karena polisi menganggap kalau salah satu tidak terpenuhi sanggup terjadi gangguan keamanan dan ketertiban," kata dia.
Dalam evaluasi suatu penyampaian aspirasi dan pendapat, Setyo menuturkan, Polisi Republik Indonesia melihat apakah rentan terjadi konflik atau tidak. Ketika hal tersebut terjadi, polisi sanggup mengambil keputusan sesuai dengan Pasal 15 di mana pasal tersebut memberikan Polisi Republik Indonesia sanggup membubarkan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum.

"Kalau beliau tidak mau dibubarkan maka beliau dikenakan UU pidana pasal 211 hingga 218," ujarnya.

Mengenai telegram tersebut, beliau menyebut hanya mengingatkan setiap anggota di wilayah untuk bertolak pada aturan tersebut.

"Aturannya bahwasanya sudah ada, hanya pelaksanaannya adakala di wilayah lupa tidak mempedomani apa yang sudah diatur," katanya.

Setyo mengatakan, Polisi Republik Indonesia akan bersikap netral dan tak mendukung salah satu gerakan donasi capres. Ia menyebut, dalam mengambil keputusan Polisi Republik Indonesia hanya melihat jangan hingga sanggup menjadi pemicu konflik.

Ia pun menuturkan, Polisi Republik Indonesia tidak akan problem kalau salah satu gerakan donasi capres tidak menerima penolakan di suatu daerah.

"Kalau dibilang polisi berpihak kalau yang tiba duluan pendukung #Jokowi2periode kalau ada penolakan sama juga (akan dibubarkan). Kalau masyarakat mendapatkan tidak masalah. Kalau mempermasalahkan itu ancaman maka timbul saling ricuh," katanya.

Dalam surat telegram disebutkan ada empat agresi donasi capres yang perlu mendapatkan atensi yakni #2019GantiPresiden, #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode dan #2019PrabowoPresiden.

Untuk #2019GantiPresiden dinyatakan bahwa acara tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 yang wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.

Penyelenggara agresi #2019GantiPresiden pun dinyatakan wajib serta bertanggung jawab pada lima hal yakni menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui hukum, menaati aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Sementara itu, untuk #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode, dan #2019PrabowoPresiden dinyatakan Polisi Republik Indonesia sebagai acara yang mengarah kepada politik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017.

Dengan demikian, Polisi Republik Indonesia menyatakan ketiga acara itu wajib memberitahukan secara tertulis kepada Polisi Republik Indonesia dan pemohon wajib melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 PP Nomor 60/2017.

Persyaratan itu antara lain proposal, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi atau tubuh hukum, identitas diri penanggung jawab kegiatan, daftar susunan pengurus, persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan, rekomendasi instansi terkait, paspor dan visa bagi pembicara orang asing, serta sketsa rute yang akan dilalui dikala agresi dilaksanakan.

Dirintelkam di seluruh Polda pun diminta untuk mengambil langkah dalam menyikapi sejumlah acara tersebut antara lain mendeteksi dan mengidentifikasi potensi kerawanan.

Sumber: Viva

INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel


Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2


Iklan Bawah Artikel