[Breaking News] Kpud Jabar Digugat, Ridwan Kamil-Uu Dapat Kena Diskualifikasi
[PORTAL-ISLAM.ID] Tim kuasa aturan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Barat nomor urut 3 Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) menemukan bukti dugaan pelanggaran manajemen (maladministrasi) yang dilakukan oleh pasangan calon gubernur dan calon waki gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Rindu).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat dituntut untuk segera membatalkan rencana peresmian pasangan Rindu.
Salah satu anggota tim kuasa aturan pasangan 'Asyik', Muhammad Fayyadh mengklaim menemukan bukti dugaan pelanggaran manajemen berupa transfer dana kampanye tanpa identitas ke kantong pasangan Rindu.
Aliran itu, kata Fayyadh, menjadi duduk masalah ketika dana tersebut terlambat dikembalikan oleh tim kampanye Rindu kepada KPU Jawa Barat.
"Bahwa pelanggaran administratif yang dimaksud yaitu keterlambatan menyerahkan dana kampanye pertolongan ilegal yang melampaui batas waktu yang diberikan oleh KPU Provinsi Jawa Barat yakni 7 Juli 2018, sedangkan pengembalian gres dilakukan pada tanggal 9 Juli 2018," ujar Fayyadh dalam konferensi pers di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018).
(Konpers Tim Kuasa Hukum ASYIK)
Dana tersebut diketahui oleh tim kuasa aturan Asyik dari laporan audit akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU Jawa Barat. Dari sana, Fayyadh dan timnya menemukan anutan dana gelap ke kantong kampanye Rindu sebesar Rp42 juta.
Dengan temuan tersebut, Fayyadh menuding pasangan Rindu sudah melanggar dua peraturan manajemen di dalam Pasal 49 PKPU RI No.5/2017.
Ayat 1 aksara b di Pasal 49 termaktub bahwa parpol atau campuran parpol dan pasangan calon dihentikan mendapatkan pertolongan dari penyumbang yang tidak terang identitasnya.
Namun sebagaimana diatur di ayat 2 aksara c, kalau sudah terlanjur menerima, parpol atau campuran parpol dan pasangan calon wajib mengembalikan dana yang dimaksud tadi paling lambat 14 hari sesudah kampanye berakhir.
Fayyadh juga menuding anutan dana gelap itu melanggar peraturan manajemen lain yakni SK KPU Provinsi Jabar No.26/PP.02.3-Kpts/32/Prov/1/2018.
"Implikasi dari pelanggaran tersebut yaitu pencabutan pencalonan yang bersangkutan. Akibatnya yang bersangkutan seharusnya didiskualifikasi," tukas Fayyadh.
KPU Jabar Dianggap Abai
Tim kuasa aturan pasangan Asyik mengaku sudah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke KPU Jabar pada 24 Agustus lalu. Namun sampai ketika ini belum ada respons berarti dari KPU Jabar.
Fayyadh mengklaim sejak laporan itu dibuat, ada kepanikan yang muncul di badan KPU Jabar. Indikasinya dari peresmian cagub dan cawagub terpilih yang sedianya pada 17 September menjadi 5 September.
"Ada dugaan berpengaruh ada efek dari penguasa. Imbasnya, pasangan cagub terpilih lain ikut dimajukan jadi 5 September," kata Fayyadh.
Tudingan tim kuasa aturan tak berhenti di situ. Mereka mengklaim ketua tim kampanye pasangan Rindu sempat mendatangi tim kampanye Asyik beberapa hari sesudah mereka melaporkan temuan ini ke KPU Jabar untuk melaksanakan negosiasi.
"Kalau ia tidak merasa bersalah buat apa ia bilang siap negosiasi," pungkas Fayyadh.
Tim kuasa aturan Asyik ini pun memberi tenggat waktu 1x24 jam untuk menuntaskan duduk masalah ini kepada KPU Jabar. Jika tidak, mereka akan melaksanakan langkah aturan yang lebih tegas.
Sumber: CNNIndonesia
Sedang berlangsung press conference somasi thd KPUD jabar ttg maladministrasi yang dilakukan tim @ridwankamil pic.twitter.com/wsXodWMvv6— Kak DuL π (@dulatips) 3 September 2018
pada dasarnya Tim Asyik menemukan fakta, ada temuan unclear fund sebesar 42 juta perak yg terlambat dilapor dan disetorkan ke KPUD yg berdasarkan PKPU ada konsekuensi pada diskualifikasi pencalonan/kemenangan Ridwan Kamil-UU— Kak DuL π (@dulatips) 3 September 2018
Emang kecil sih duitnya. Cuma secara administratif keterlambatan laporan dan pengembalian ini akibatkan konsekuensi hukum.. Ntar dah gua jabarin. Data2nya lengkap gua pegang..— Kak DuL π (@dulatips) 3 September 2018
Teaser.. Gua punya hasil audit ttg masalah ini pic.twitter.com/dwI49GxV99— Kak DuL π (@dulatips) 3 September 2018