INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Bawaslu Karenanya Tak Lanjutkan Masalah Tudingan Mahar Sandiaga, Tak Ada Bukti


[PORTAL-ISLAM.ID] Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Petallolo menyampaikan pihaknya tidak akan melanjutkan penanganan laporan tudingan mahar politik yang dilakukan Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS. Pasalnya, tidak ada alat bukti yang mengarah kepada mahar atau derma imbalan dalam proses pencalonan Sandiaga.

"Memang bila melihat apalagi barang buktinya tidak ada (mahar) alasannya ialah barang bukti yang dilaporkan sangat minim," ujar Ratna di kompleks tubuh legislatif Senayan, Jakarta, Rabu (29/8/2018), menyerupai dikutip Beritasatu.com.

Ratna menyampaikan pelapor dan saksi dari Forum Indonesia Bersatu (Fiber) tidak mempunyai bukti yang memperlihatkan bahwa mereka mendengar dan melihat pribadi insiden mahar politik. Pelapor dan dua orang saksi yang sudah diperiksa Bawaslu, kata ia mengetahui dugaan mahar tersebut menurut ciutan dari Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief.

"Kesimpulannya mereka (pelapor dan saksi) tidak mengetahui langsung, tidak melihat dan mendengar secara langsung, hanya melalui tweet Andi Arief sehingga insiden itu tidak terang apakah perbuatan itu ada atau tidak," katanya.

Kemudian, lanjutnya, Andi Arief menyampaikan ada derma sebanyak masing-masing Rp 500 miliar ke PAN dan PKS. Dalam Pasal 228 UU Nomor 7 Tahun 2017 perihal Pemilu, subjek yang melanggar ialah yang mendapatkan uang tersebut. Namun, penerimaan tersebut harus bukti.

"Penerimaan itu harus dibuktikan, apakah melalui serah terima uang, apakah ada hitam di atas putihnya, apakah ada dokumentasi yang menggambarkan bahwa ada pertemuan itu dan ada serah terima. Ini kan buktinya sangat minim, hanya pernyataan pernyataan saja," katanya.

Apalagi, Andi Arief tidak memenuhi panggilan Bawaslu untuk menawarkan keterangan dan penjelasan terkait pernyataannya. Padahal, keterangan Andi Arief sangat penting untuk memperjelas apakah insiden mahar tersebut ada atau tidak.

Dengan tidak memenuhi panggilan, Bawaslu pun menyesalkan Andi Arief yang tidak sanggup mempertanggungjawabkan apa yang ia sampaikan.

"Sebenarnya seseorang yang baik itu, ia harus sanggup mempertanggungjawabkan apa yang ia ucapkan sehingga publik tidak bertanya tanya. Kami sebenernya berharap ia (Andi Arief) datang, kami sudah menyesuaikan waktu, itu kan bekerjsama undangan ia (Andi Arief), diperiksa hari Jumat kemudian jadi hari Senin lalu," katanya.

Meskipun penanganan laporan itu cenderung tidak dilanjutkan, tetapi Ratna tidak mau mendahului keputusan rapat pleno pimpinan Bawaslu untuk memilih status laporan dugaan mahar ini. Keputusannya, akan diambil dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu, Kamis (30/8/2018) pagi.

Sumber: Beritasatu

 

INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel


Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2


Iklan Bawah Artikel